JAKARTA, Bhayangkara101.co.id — Presiden Prabowo Subianto menegaskan keyakinannya bahwa pelaksanaan sistem perekonomian nasional sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi kunci utama
Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Kemakmuran dan Keadilan Sosial
Berita Utama

