JAKARTA, Bhayangkara101.co.id – Bank Indonesia (BI) dan the Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengumumkan operasionalisasi kerangka penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Singapura menggunakan mata uang lokal masing-masing negara atau Local Currency Transaction (LCT) pada 31 Agustus 2026. Implementasi ini menjadi tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada Agustus 2022 serta Pedoman Operasional yang disepakati kedua bank sentral pada April 2026.
Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank, yang menjadi pedoman pelaksanaan transaksi LCT.
Kerangka LCT tersebut akan mendukung perdagangan bilateral Indonesia-Singapura sekaligus memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN.
Dalam kerangka ini, bank yang ditunjuk sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia dan Singapura dapat memfasilitasi penyelesaian transaksi berjalan, transaksi investasi langsung, serta pembayaran lintas negara dengan menggunakan mata uang lokal.
Implementasi tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya dalam melakukan transaksi menggunakan mata uang lokal. Selain itu, kerangka ini juga dapat membantu mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi.
Sejumlah fitur utama dalam kerangka LCT mencakup penggunaan kuotasi langsung Rupiah terhadap Dolar Singapura, serta relaksasi ketentuan dan pengaturan terkait untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral.
BI dan MAS juga telah menunjuk sejumlah bank ACCD di Indonesia dan Singapura yang akan bekerja sama dalam memfasilitasi transaksi LCT menggunakan mata uang Rupiah dan Dolar Singapura.
Bank ACCD di Indonesia
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank Negara Indonesia Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
- PT Bank UOB Indonesia
Bank ACCD di Singapura
- DBS Bank Ltd.
- Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
- United Overseas Bank Limited
Ketentuan mengenai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank dapat diakses melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026.
Sementara itu, informasi mengenai Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada Agustus 2022 dapat diakses melalui Nota Kesepahaman BI dan MAS.
(MB101 – Departemen Komunikasi BI)
Ringkasan Berita
- Bank Indonesia dan MAS mengoperasionalkan kerangka LCT untuk penyelesaian transaksi bilateral Indonesia-Singapura menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura.
- Kerangka LCT merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman Agustus 2022 dan Pedoman Operasional yang disepakati pada April 2026.
- Implementasi LCT ditujukan untuk mendukung perdagangan bilateral dan memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal.
- Kerangka tersebut memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha sekaligus membantu mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi.
- BI dan MAS telah menunjuk 9 bank ACCD di Indonesia dan 3 bank ACCD di Singapura untuk memfasilitasi transaksi LCT Rupiah-Dolar Singapura.







