JAKARTA, Bhayangkara101.co.id — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pengawasan serta tata kelola ekspor komoditas nasional. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Melalui kebijakan tersebut, Presiden menegaskan bahwa penjualan ekspor komoditas sumber daya alam wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Kebijakan itu tahap awal akan diterapkan pada tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujar Presiden.
Menurut Presiden Prabowo, kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan monitoring ekspor komoditas sumber daya alam, sekaligus memberantas praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ungkap Presiden.
Presiden juga menekankan bahwa seluruh sumber daya alam Indonesia merupakan milik rakyat dan bangsa Indonesia. Karena itu, negara harus mengetahui secara rinci nilai, volume, hingga tujuan penjualan kekayaan alam Indonesia ke luar negeri.
Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di berbagai negara yang sukses mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan rakyatnya. Beberapa negara yang disebut antara lain Saudi Arabia, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia, dan Vietnam.
Menurut Presiden, negara-negara tersebut mampu menjadikan kekayaan alam sebagai fondasi pembangunan pendidikan, kesehatan, infrastruktur modern, hingga pembentukan dana kedaulatan nasional.
“Apa yang dilakukan Indonesia hari ini bukan kebijakan yang aneh-aneh, bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah praktik yang sudah dilakukan banyak negara. Ini adalah kebijakan akal sehat. Sumber daya alam milik kita, kita yang harus menentukan ke mana sumber daya alam ini dijual. Kita harus menentukan berapa harga yang layak. Kita tidak mau selalu menjadi korban dan selalu harus terima perlakuan tidak adil terhadap bangsa kita. Cukup sudah saya katakan di sini, Indonesia sekarang berdiri di atas kaki kita sendiri,” tegas Presiden Prabowo.
Selain penerbitan PP tersebut, Presiden juga menyampaikan penguatan kebijakan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.
Kebijakan ini diharapkan mampu memastikan kontribusi sektor sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
(MB101 – BPMI Setpres)







