by

Sesuai PP 43/2018, Pola Pelaporan Berlapis Ungkap Lemahnya Pengawasan Internal

TANGSEL, MB — Pengaduan Masyarakat (DUMAS) yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tak lagi berada di tahap wacana. Prosesnya kini memasuki fase krusial, di mana sejumlah laporan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangerang Selatan disusun berlapis, sistematis, dan berbasis bukti awal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Alih-alih sekadar melapor, langkah ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum, sekaligus membuka potret buram lemahnya pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah.

Sekretaris DPC Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo, S.Sos., menegaskan bahwa DUMAS yang telah diterima Kejati Banten hanyalah bagian awal dari rangkaian pengaduan yang tengah disiapkan.

“Kami sengaja menyusun laporan ini bertahap. Tujuannya jelas, agar setiap DUMAS tidak gugur secara administratif dan benar-benar layak ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Agus, pada kamis sore (29/01/2026).

Menurutnya, PP 43/2018 menjadi landasan utama agar peran serta masyarakat tidak dipinggirkan, sekaligus menutup celah pembiaran atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dan proyek daerah.

Salah satu pengaduan yang kini tengah difinalisasi menyasar Dinas sdabmbk Kota Tangerang Selatan, yang diperkuat dengan enam surat pendukung tambahan. Seluruhnya masih berstatus on progres, menunggu penyempurnaan data dan penyesuaian dengan standar pembuktian awal.

Tak berhenti di satu OPD, AWII juga menyiapkan gelombang lanjutan DUMAS terhadap Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Menariknya, pelaporan lanjutan ini akan kembali dilayangkan setelah adanya informasi resmi dari Inspektorat Kota Tangerang Selatan, menyusul surat pengawasan internal yang sebelumnya telah dikirimkan.

Pola ini menunjukkan bahwa pengaduan tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui mekanisme berjenjang mulai dari pengawasan internal hingga penegakan hukum eksternal. Namun di sisi lain, pola tersebut justru mempertegas satu fakta fungsi pengawasan internal dinilai belum cukup menjawab persoalan di lapangan.

“Kalau pengawasan internal berjalan maksimal, masyarakat tidak perlu repot mengumpulkan data dan melapor ke Kejati. DUMAS ini adalah sinyal keras bahwa ada persoalan yang tak bisa lagi ditutup,” ujar Agus.

AWII menegaskan akan terus mengawal seluruh proses ini hingga tuntas. Bagi mereka, DUMAS bukan sekadar laporan administratif, melainkan alat kontrol publik untuk memastikan pengelolaan keuangan dan proyek daerah tidak berjalan tanpa akuntabilitas.

(Red)