TANGERANG SELATAN, MB — Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Tangerang Raya terus melengkapi berkas Pengaduan Masyarakat (DUMAS) yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekretaris DPD AWII Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo, S.Sos, menjelaskan bahwa DUMAS yang masuk ke Kejati Banten tidak berdiri tunggal, melainkan merupakan bagian dari beberapa surat pengaduan lintas OPD yang tengah dilengkapi secara bertahap untuk memenuhi unsur bukti awal permulaan sebagaimana diatur dalam PP 43/2018.
Salah satu berkas yang telah disiapkan untuk dilengkapi adalah pengaduan terhadap Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan, disertai enam surat pendukung lainnya yang saat ini masih dalam proses (on progress) pengumpulan dan penguatan data.
Selain itu, AWII juga menyiapkan rencana pengiriman surat pengaduan kedua terkait Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Surat lanjutan tersebut akan dilayangkan setelah diperoleh informasi dan klarifikasi resmi dari Inspektorat Kota Tangerang Selatan atas surat pengawasan yang sebelumnya telah disampaikan oleh AWII. Kamis (29/01).
Langkah ini ditempuh untuk memastikan setiap pengaduan yang masuk ke Kejati Banten memenuhi kelengkapan administrasi, kronologi, serta keterkaitan antar-OPD, sehingga tidak berhenti pada klarifikasi administratif, melainkan dapat ditingkatkan sesuai mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
AWII menegaskan, pemenuhan ketentuan PP 43/2018 merupakan bagian dari strategi pengaduan yang terukur, berjenjang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sekaligus mendorong peran aktif Inspektorat Tangsel sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah.
Dengan pola ini, setiap surat DUMAS yang dikirimkan ke Kejati Banten diharapkan memiliki korelasi data, kesinambungan fakta, dan kekuatan bukti awal, sehingga proses penegakan hukum dan pengawasan internal berjalan secara objektif dan transparan.
(Red)







