by

Usai Ditetapkan Sebagai Buronan KPK (RHP) Bupati Mamberamo Berhasil Ditangkap, Dan Berikut Laporan Kekayaan yang Dimiliki

Mamberamo, Papua, MB – Melalui Inspektur Jenderal Kepala Kepolisian Daerah Papua Mathius D Fakhiri Mengatakan Ricky Ham Pengawak (RHP) Yang Menjabat Sebagai Bupati Mamberamo Tengah yang juga sebagai Buronan Dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Berhasil Ditangkap.

“Benar. Silakan komunikasikan ke penyidik KPK,” kata Fakhiri saat dihubungi, Ahad, (19/02/23).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, juga membenarkan penangkapan Ricky.

Ali mengatakan RHP ditangkap di Abepura, Jayapura, dan saat ini sedang ditahan di Markas Komando Brigade Mobil Papua.

“Betul ya, DPO KPK yang dimaksud sudah ditangkap. Saat ini DPO dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua,” kata Ali Fikri. Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan bahwa Ricky rencananya akan dibawa ke Jakarta pada Senin, (20/02/23).

Kasus Ricky Ham Pagawak, Diduga Terima Suap Proyek Infrastruktur Ricky Ham Pagawak diduga menerima uang suap senilai Rp 24,5 miliar dari sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

KPK menyatakan bahwa Ricky menerima uang suap dari tiga petinggi perusahaan yang menggarap proyek infrastruktur di wilayahnya.

Ketiganya pun telah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK, mereka adalah:

  1. Direktur Utama Bina Karya Raya, Simon Pampang.
  2. Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang
  3. Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.

Mereka menyerahkan uang kepada Ricky agar perusahaannya mendapatkan paket pekerjaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah anggaran proyek itu disetujui dalam APBD Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak kemudian memerintahkan bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum agar mengkondisikan proyek-proyek tersebut.

Simon disebut mendapatkan proyek 6 paket proyek senilai Rp 179,4 miliar. Marten mendapatkan 3 paket senilai Rp 9,4 miliar. Sementara Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan senilai Rp 217 miliar.

KPK mengumumkan penetapan tersangka Ricky Ham Pagawak pada Jumat, (23/12/22). Saat penetapan tersangka, Ali menyebut KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi yang menjerat Ricky.

“Fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis,” ujar dia melalui keterangan tertulis, Jumat, (23/12/22).

Ricky Ham Pagawak menjadi kepala daerah asal Papua kedua yang ditangkap oleh KPK dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Sebelumnya KPK juga telah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur.

Harta Kekayaan Ricky Ham Pagawak

Terkait kekayaan, hanya terdapat satu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ricky. Laporan itu ia ajukan saat hendak maju sebagai Bupati Mamberamo Tengah untuk kedua kalinya pada 2018. Merujuk pada situs elhkpn.kpk.go.id, pada 2018 total kekayaan Ricky mencapai Rp 2.246.895.117.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1.563.600.000 merupakan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di dua titik di Kota Jayawijaya.

Masing-masing tanah itu memiliki luas 843 dan 460 meter persegi. Kemudian, Ricky juga tercatat memiliki dua buah mobil Honda CR-V tahun 2013 dan Toyota Kijang Innova G tahun 2009. Keduanya bernilai Rp 370.000.000.

Selain itu, Ricky memiliki harta bergerak senilai Rp 229.000.000, kas dan setara kas Rp 84.295.117.

Ia tercatat tidak memiliki hutang. Hingga saat ini, KPK masih mencari keberadaan Ricky. Lembaga antirasuah itu bekerja sama dengan Polda Papua.

Sebelumnya, KPK sudah menyita rumah dan mobil milik Ricky pada 2022. Rumah dan mobil itu berlokasi di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

“Aset dengan nilai ekonomis itu diduga milik tersangka,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (26/07/22).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *