TANGERANG |PATINDO — Proyek Renovasi Gedung Kantor DPRD Kabupaten Tangerang senilai pagu Rp1,702 miliar menuai sorotan. Pasalnya, berdasarkan dokumentasi portal LPSE yang diambil pada Jumat, 23 Oktober 2026, kolom nama pemenang dan harga kontrak pada halaman pemenang berkontrak belum menampilkan data. Sementara itu, foto dokumentasi bertanggal sama memperlihatkan pekerjaan interior berupa pemasangan panel dinding dan pintu di lokasi gedung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian tahapan pengadaan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Apabila pekerjaan memang telah dimulai sebelum proses penetapan penyedia dan penandatanganan kontrak yang sah, maka hal itu perlu diperiksa berdasarkan dokumen pengadaan, kontrak, serta tanggal mulai pelaksanaan.
LPSE Belum Tampilkan Pemenang, Renovasi Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Diduga Sudah Dikerjakan — AWII Soroti Indikasi KKN
Data pada portal LPSE yang terlihat dalam foto mencantumkan nama paket Renovasi Gedung Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, satuan kerja Sekretariat DPRD, pagu anggaran sebesar Rp1.702.116.000,00, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.658.267.430,27. Namun, tampilan tersebut belum cukup untuk memastikan apakah penetapan pemenang telah dilakukan melalui tahapan lain atau apakah kontrak sudah ditandatangani.
Sekretaris DPC Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Tangerang Raya, H. Agus Sapto Utomo, S.Sos., menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, setiap pekerjaan yang dibiayai uang rakyat harus berjalan sesuai prosedur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mempertanyakan bagaimana pekerjaan renovasi sudah terlihat berjalan, sementara pada dokumentasi portal LPSE tanggal 23 Oktober 2026, kolom nama pemenang dan harga kontrak belum menampilkan data. Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai muncul dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan mendahului prosedur pengadaan yang semestinya.”
Agus menegaskan, AWII tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Akan tetapi, adanya perbedaan antara informasi yang terlihat pada portal pengadaan dan kondisi pekerjaan di lapangan merupakan alasan yang cukup untuk meminta klarifikasi resmi serta pemeriksaan dokumen.
“Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Tetapi jika ditemukan pengaturan tender, konflik kepentingan, atau pekerjaan yang dilaksanakan tanpa dasar kontrak yang sah, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Uang rakyat tidak boleh dikelola secara tertutup.”
AWII juga menyoroti dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang perlu diuji melalui pemeriksaan objektif. Dugaan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ditemukan bukti yang memadai. Karena itu, penelusuran harus mencakup tahapan pemilihan penyedia, penetapan pemenang, penandatanganan kontrak, surat perintah mulai kerja, pelaksanaan fisik, hingga mekanisme pembayaran.
AWII meminta Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang dan unit kerja pengadaan barang/jasa memberikan penjelasan mengenai status tender paket tersebut pada 23 Oktober 2026. Publik juga berhak memperoleh informasi mengenai penyedia yang ditetapkan, nilai kontrak, tanggal penandatanganan kontrak, jadwal pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat bangunan dikerjakan, tetapi tidak memperoleh penjelasan mengenai siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, dan bagaimana proses pengadaannya. Transparansi bukan pilihan, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik,” tegas Agus.
AWII menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian laporan beserta dokumentasi dan dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum apabila hasil penelusuran menemukan indikasi pelanggaran. Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan apakah seluruh tahapan proyek telah berjalan sesuai aturan atau justru terdapat penyimpangan yang perlu diproses lebih lanjut.
(red)







