TANGERANG, MB — Renovasi dan pekerjaan interior Gedung DPRD Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan. Di balik proyek yang menggunakan uang rakyat itu, muncul dugaan adanya pengaturan pekerjaan oleh oknum di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.
Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPC Tangerang Raya memastikan persoalan tersebut tidak akan berhenti sebagai isu. AWII akan segera membawa laporan ke Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, lengkap dengan bukti permulaan dan sejumlah dokumen pendukung yang telah dikumpulkan.
Dugaan yang diterima AWII menyebut adanya pola yang perlu ditelusuri dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pekerjaan. Bahkan, perusahaan yang berada pada posisi teratas dalam proses tender disebut diduga diminta mundur dengan janji kompensasi yang hingga kini belum terealisasi.
Ketua DPC AWII Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, meminta aparat penegak hukum tidak melihat persoalan ini hanya dari permukaan.
“Kami tidak ingin menjadi hakim. Kami hanya membawa dugaan dan bukti permulaan kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya biarkan Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang yang menguji, memeriksa dan menentukan apakah ada pelanggaran hukum,” tegas Cecep.
Menurutnya, penggunaan anggaran publik harus disertai proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, buka dokumennya dan buktikan. Tetapi kalau ternyata ada pihak yang mengatur proyek, ada konflik kepentingan atau ada proses yang sengaja diarahkan untuk kepentingan tertentu, itu yang harus dibongkar,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC AWII Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo, S.Sos., menegaskan bahwa dokumen pendukung telah disiapkan.
“Bukti permulaan sudah kami pegang. Kami akan serahkan langsung kepada Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang agar dilakukan telaah dan pemeriksaan. Kami ingin semuanya terang, bukan menjadi rumor yang tidak pernah selesai,”** kata Agus,
AWII meminta Pidsus menelusuri seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari perencanaan, dokumen pengadaan, proses tender, penetapan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga hasil pekerjaan di lapangan.
Sebab, pertanyaannya kini sederhana:
Jika proyek tersebut benar-benar bersih, mengapa tidak dibuka secara terang? Dan jika memang ada pengaturan, siapa yang mengatur dan siapa yang mendapatkan keuntungan?
AWII menegaskan, seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Dugaan bukanlah vonis; pembuktiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Kini AWII memilih membawa persoalan itu ke meja hukum.
Bukan sekadar bicara. Bukan sekadar memberitakan. Bukti permulaan akan diserahkan. *













