TANGSEL, MB – DPC Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Tangerang Raya yang menyoroti dugaan dominasi perolehan paket pekerjaan oleh PT AJK (Anbilla Jaya Konstruksi) di lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Menyatakan persoalan tersebut dinilai menjadi salah satu ujian awal bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang Selatan yang baru saja menjabat untuk membuktikan komitmennya dalam menjalankan instruksi Jaksa Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengenai penegakan hukum yang profesional, berintegritas, berkeadilan, serta tidak tebang pilih dalam menangani setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
AWII menilai berbagai persoalan yang selama ini berkembang di Dinas Perkimtan harus menjadi prioritas penanganan sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.
Berdasarkan hasil penelusuran awal yang dilakukan AWII terhadap data pengadaan pemerintah, PT Anbilla Jaya Konstruksi diduga memperoleh sekitar 14 paket pekerjaan di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangerang Selatan, serta 26 paket pekerjaan di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2026.
Menurut AWII, jumlah paket pekerjaan yang diperoleh satu badan usaha tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparansi proses pengadaan, serta pemerataan kesempatan bagi penyedia jasa konstruksi lainnya.
AWII menilai kondisi tersebut patut diuji karena apabila terdapat praktik yang menghambat kesempatan pelaku usaha lain secara tidak wajar, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat serta asas efisiensi, efektivitas, keterbukaan, dan keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain dugaan dominasi paket pekerjaan, AWII juga menyoroti aspek legalitas administrasi perusahaan, khususnya terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Berdasarkan informasi yang dihimpun AWII, SBU berkualifikasi kecil yang sebelumnya dimiliki perusahaan tersebut diduga telah dicabut dan digantikan dengan SBU berkualifikasi menengah. Kondisi tersebut, menurut AWII, perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.
Sekretaris DPC AWII Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo, S.Sos., menyampaikan bahwa apabila benar terdapat pekerjaan yang berdasarkan ketentuan diperuntukkan bagi penyedia jasa berkualifikasi kecil namun dikerjakan oleh badan usaha berkualifikasi menengah tanpa dasar hukum yang sesuai, maka hal tersebut patut ditelusuri secara serius.
AWII juga meminta aparat penegak hukum mendalami Sisa Kemampuan Paket (SKP) perusahaan tersebut guna memastikan apakah kapasitas pekerjaan yang dijalankan masih berada dalam batas yang diperbolehkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru telah melampaui kemampuan usaha yang seharusnya.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan menguji dan menelusuri dugaan tersebut secara profesional. Apabila benar terdapat pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan mengenai klasifikasi usaha jasa konstruksi maupun ketentuan mengenai Sisa Kemampuan Paket (SKP), maka hal tersebut harus dimintakan pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran aturan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Agus.
AWII menilai bahwa persoalan tersebut menjadi ujian integritas bagi Kajari Kota Tangerang Selatan yang baru menjabat.
“Kami menguji keberanian Kajari Kota Tangerang Selatan yang baru. Jangan sampai pergantian pimpinan hanya menjadi seremonial. Masyarakat menunggu keberanian Kejaksaan untuk membongkar berbagai dugaan permasalahan yang selama ini menumpuk di Dinas Perkim. Ini adalah momentum membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Agus.
Lebih lanjut, AWII meminta agar Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Aris K, memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait mekanisme evaluasi pengadaan, dasar penetapan pemenang, serta proses administrasi terhadap paket-paket pekerjaan yang dimenangkan oleh PT Anbilla Jaya Konstruksi.
“Kami meminta Kepala Dinas Perkim mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang diambil apabila memang terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan. Transparansi merupakan kewajiban penyelenggara negara dan masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh atas penggunaan APBD,” katanya.
AWII juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan dengan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, berisi permohonan agar dilakukan telaah, penyelidikan, dan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan proyek di Dinas Perkimtan.
Menurut Agus, penyelidikan tersebut harus mencakup seluruh tahapan pengadaan, mulai dari evaluasi tender, legalitas administrasi perusahaan, kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi SBU, pemenuhan ketentuan SKP, hingga hubungan antar penyedia jasa apabila terdapat indikasi yang perlu diverifikasi.
“Kami juga meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi mengenai dugaan adanya keterkaitan dengan pelaku usaha di sektor precast yang diduga memiliki pengaruh terhadap perolehan paket pekerjaan. Informasi tersebut harus diuji berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang objektif. Kami tidak ingin mendahului hasil penyelidikan, namun seluruh dugaan yang berkembang di masyarakat perlu dijawab melalui penegakan hukum yang transparan,” ujar Agus.
AWII menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, tentu harus dijelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap Kajari Kota Tangerang Selatan yang baru menjadikan perkara ini sebagai langkah awal membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” tutup Agus Sapto Utomo.
DPC AWII Tangerang Raya menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan siap menyerahkan data serta dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum guna mendukung proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *













