by

Bank Indonesia Tetapkan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara

JAKARTA, Bhayangkara101.co.id – Bank Indonesia menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur sementara menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.

Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 26 Juli 2026 sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI).

Sebelumnya, pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU BI, yang mengatur pemberhentian anggota Dewan Gubernur karena mengundurkan diri secara sukarela.

Bank Indonesia menegaskan akan terus memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan wewenangnya dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, serta turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Selain itu, Bank Indonesia menilai pelaksanaan tugas tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penciptaan lapangan kerja sesuai amanat UU BI.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Bank Indonesia juga menegaskan akan terus mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, sekaligus memperkuat sinergi serta koordinasi dengan pemerintah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi Nomor 28/146/Dkom yang diterbitkan Departemen Komunikasi Bank Indonesia di Jakarta, 27 Juli 2026, dan ditandatangani Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso.

(MB101 – Departemen Komunikasi BI)

Ringkasan Berita

  • Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur 26 Juli 2026.
  • Penetapan dilakukan setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.
  • Keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
  • Bank Indonesia memastikan pelaksanaan tugas menjaga stabilitas nilai rupiah, Sistem Pembayaran, dan Sistem Keuangan tetap berjalan secara optimal.
  • Sinergi dengan pemerintah serta penerapan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional akan terus diperkuat dalam menjalankan amanat UU BI.

News Feed