by

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Pemerintah Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

JAKARTA, Bhayangkara101.co.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal (balpres) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan wilayah Kalimantan Barat. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap aturan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik impor ilegal secara konsisten.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat,” ujar Menkeu dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak–Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap 46 kontainer.

Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi pakaian bekas impor ilegal, sehingga petugas langsung melakukan penyegelan dan pemeriksaan lanjutan.

Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan sebanyak 2.067 bal berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Sementara itu, total muatan dalam 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar.

Informasi hasil penindakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi pengembangan di Kalimantan Barat. Pada periode 19–21 Juni 2026, tim gabungan melakukan operasi di dua lokasi pergudangan yang berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal dengan nilai ekonomi sekitar Rp4,12 miliar.

Menurut Menkeu, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas instansi antara Bea Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri. Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi,” kata Menkeu.

Foto: Dok Biro KLI

Ia menjelaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang bukti semata. Saat ini, Bea Cukai masih melakukan pendalaman guna mengidentifikasi seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi barang ilegal tersebut.

“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pemerintah juga tengah mengkaji langkah hukum yang lebih tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk terhadap sarana angkut yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Menurut Menkeu, pendekatan penegakan hukum ke depan tidak hanya berorientasi pada penyitaan barang, tetapi juga memberikan efek jera bagi seluruh pelaku yang terlibat dalam rantai perdagangan ilegal.

“Ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja. Dukungannya akan semakin kuat ke depan,” ujarnya.

Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usaha secara legal serta mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan dan perdagangan yang berlaku.

Pengawasan perbatasan, pengendalian arus barang, dan penegakan hukum akan terus diperkuat guna melindungi kepentingan nasional, menjaga industri dalam negeri, serta memberikan kepastian usaha yang sehat bagi masyarakat Indonesia.

(MB101 – Biro KLI)

Ringkasan Berita:

  • Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat.
  • Sebanyak 43 kontainer terindikasi berisi balpres dengan estimasi nilai mencapai Rp37,5 miliar.
  • Operasi lanjutan di Kalimantan Barat berhasil mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal senilai sekitar Rp4,12 miliar.
  • Penindakan merupakan hasil sinergi Bea Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri.
  • Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat penegakan hukum serta memberikan efek jera kepada seluruh pelaku impor ilegal.
  • Langkah ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri, menjaga kepatuhan impor, dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.