Bhayangkara101,Jakarta Barat. – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus investasi “black dollar” yang menjerat seorang warga negara Korea dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Dalam kasus ini, dua tersangka warga negara asing telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan didampingi wakasat Reskrim Kompol Raden Dwi Kennardi dan Kanit Krimum Akp Diaz Jananuraga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/683/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 8 Maret 2026, dengan korban berinisial LBO atau Lee Byung-ok.
“Pada hari ini kami menyampaikan pengungkapan perkara tindak pidana penipuan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat dengan korban warga negara Korea,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa, 31/3/2026
Kasus ini terjadi dalam kurun waktu September hingga Desember 2025 di kawasan Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat.
Tiga pelaku yang terlibat yakni IDK alias JK, SDT alias JP, serta PL alias P yang saat ini masih buron.
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan investasi black dollar, yakni uang dolar yang diklaim dapat “diaktifkan” atau diubah menjadi asli menggunakan cairan khusus.
Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan contoh uang yang dicuci hingga tampak seperti dolar asli dan bahkan memberikan sebagian uang yang benar-benar asli untuk ditukarkan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi, mengungkapkan bahwa uang asli tersebut memang sengaja digunakan sebagai umpan untuk membangun kepercayaan korban.
Namun setelah korban menyerahkan sejumlah uang dalam beberapa tahap, fakta sebenarnya terungkap. Uang yang dijanjikan tidak pernah ada dan hanya berupa tumpukan kertas hitam.
“Untuk keseluruhannya ternyata tidak ada uang tersebut, hanya kertas hitam saja,” jelasnya.
Dalam aksinya, pelaku berulang kali meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, mulai dari biaya penebusan koper di bandara hingga pembelian cairan pembersih tambahan.
Total kerugian korban pun mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa cairan yang digunakan pelaku bukanlah bahan khusus, melainkan hanya campuran air dan deterjen biasa.
Seluruh pelaku diketahui merupakan warga negara asing dan menyasar sesama warga negara asing yang dianggap memiliki kemampuan finansial. Para pelaku terlebih dahulu menjalin komunikasi untuk mengetahui latar belakang korban sebelum melancarkan aksinya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya koper berisi kertas hitam, cairan pembersih, hingga rekaman penyerahan uang.
Para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga masih memburu satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang serta mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi, khususnya dari pihak yang baru dikenal dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kehati-hatian dan kewaspadaan tetap menjadi kunci utama agar tidak terjebak dalam modus penipuan yang semakin beragam.
MB101 – Humas Polres Metro JakBar







