by

AWII Seret Dugaan Masalah Proyek Infrastruktur Tangsel ke Meja Kejati dan Kejagung

TANGSEL, MB — Sekretaris DPC Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII), Agus Sapto Utomo, S.Sos, memastikan akan melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait dugaan masalah dalam pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Langkah tersebut diambil menyusul hasil pemantauan lapangan, penelusuran administrasi, serta analisa hukum yang dilakukan AWII terhadap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Selatan.

Agus Sapto Utomo menilai, dari hasil pemantauan tersebut terdapat indikasi ketidaksesuaian antara kontrak, spesifikasi teknis, dan realisasi fisik pekerjaan, disertai lemahnya fungsi pengawasan dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis di lapangan. Ada indikasi persoalan administrasi dan pengawasan yang harus diuji secara hukum. Karena itu, kami akan membawa temuan ini ke Kejati dan Kejagung,” tegas Agus, Senin (12/1/2026).

Dalam DUMAS yang akan disampaikan, AWII menyoroti sejumlah pekerjaan strategis, mulai dari drainase, peningkatan jalan, pembangunan pedestrian, hingga pembangunan jembatan, yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kualitas dan masa manfaat sesuai perencanaan.

Selain itu, AWII juga akan mengungkap dugaan ketidaktertiban pengelolaan aset daerah, khususnya pada salah satu proyek jembatan yang terindikasi bukan merupakan aset sah Pemerintah Kota Tangerang Selatan, namun pembiayaan pembangunannya justru dibebankan pada APBD daerah.

“Jika benar pembangunan dilakukan pada aset di luar kewenangan pemerintah daerah, maka ini berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan dan aset daerah. Hal ini harus diklarifikasi melalui mekanisme hukum,” ujarnya.

Menurut Agus, rencana pelaporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi aktif pers dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

AWII berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara objektif, memeriksa pihak-pihak terkait seperti PPK, KPA, konsultan pengawas, dan penyedia jasa, serta memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam penggunaan APBD.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ketika ada indikasi, kewajiban kami sebagai masyarakat dan insan pers adalah melaporkannya,” pungkas Agus.

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas SDABMBK Kota Tangerang Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana pengaduan tersebut. **