JAKARTA PUSAT, MB — Penolakan appraisal warga terhadap rencana penggusuran proyek Jalan Tol Semanan–Sunter kembali mencuat ke ruang publik. Warga RW 09 dan RW 12 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, secara terbuka menyatakan sikap menolak kebijakan penggusuran yang dinilai merugikan serta tidak berpihak kepada masyarakat terdampak.
Penolakan tersebut diwujudkan melalui pemasangan spanduk protes yang dibentangkan di salah satu ruas jalan lingkungan permukiman warga.
Spanduk itu memuat pesan penolakan terhadap kebijakan yang dinilai lebih mengedepankan kepentingan proyek, tanpa mempertimbangkan aspek keadilan sosial bagi warga yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut. Aksi ini ditegaskan sebagai aspirasi kolektif warga RW09 dan RW12.
Warga menilai nilai ganti rugi yang ditawarkan dalam proyek tol tersebut jauh di bawah harga pasar serta tidak sebanding dengan nilai ekonomi, sosial, dan historis permukiman yang telah lama mereka tempati. Selain persoalan kompensasi, warga juga mengeluhkan minimnya sosialisasi serta tidak adanya dialog terbuka yang melibatkan masyarakat secara menyeluruh sejak tahap perencanaan.
“Kami tidak anti pembangunan. Tapi kalau pembangunan dilakukan dengan menggusur warga dan mengganti rugi yang tidak layak, tentu kami menolak,” ujar salah seorang warga Duri Pulo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Selasa kemarin (23/12).
Menurut warga, Ketidakpastian tersebut memicu kekhawatiran akan hilangnya tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan masyarakat.
Pemasangan spanduk yang dilakukan pada malam hari disebut sebagai simbol perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai sepihak dan minim transparansi. Warga berharap pemerintah daerah, instansi terkait, serta pihak pengelola proyek membuka ruang musyawarah yang adil, terbuka, dan melibatkan masyarakat terdampak secara langsung.
Warga Duri Pulo menegaskan akan terus menyuarakan aspirasi mereka melalui cara-cara damai hingga terdapat kejelasan kebijakan dan solusi yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil.

Sementara itu, Ketua Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPD Provinsi DKI Jakarta, Mario, menegaskan bahwa penolakan warga Duri Pulo harus dipandang sebagai aspirasi demokratis yang sah dan dilindungi oleh undang-undang. Rabu Sore (24/12/2025).
“AWII DKI Jakarta memandang suara warga RW09 dan RW12 Duri Pulo sebagai alarm sosial yang tidak boleh diabaikan. Pembangunan infrastruktur tidak boleh berjalan dengan mengorbankan hak-hak dasar warga, terlebih jika dilakukan tanpa dialog terbuka dan kompensasi yang adil,” ujar Mario.
Menurutnya, minimnya transparansi terkait nilai ganti rugi, mekanisme relokasi, serta jaminan keberlanjutan hidup warga terdampak berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan. Ia menegaskan negara wajib hadir bukan semata sebagai pelaksana proyek, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak masyarakat.
“Pembangunan seharusnya memanusiakan manusia. Jika warga dipaksa meninggalkan ruang hidupnya tanpa kejelasan masa depan, hal itu bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi,” tegasnya.
Mario juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera membuka ruang dialog yang inklusif dengan melibatkan warga terdampak, tokoh masyarakat, serta unsur independen agar solusi yang dihasilkan tidak bersifat sepihak.
“AWII DKI Jakarta, lanjut Mario, akan terus memantau perkembangan di lapangan serta mendukung kerja-kerja jurnalistik yang independen, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik. “Pers memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan suara warga tidak dibungkam oleh kepentingan proyek,” pungkasnya. “












Comment