Jakarta, MB – Forum Transparansi dan Tata Kelola Pelabuhan (FTTKP) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa proses pengadaan alat pemindai kontainer (Hi-Co Scan) di Pelabuhan Tanjung Priok yang digunakan di terminal petikemas JICT, TPK Koja, dan NPCT.
Ketua FTTKP, Rosma, menyebut kajian forum menemukan indikasi inefisiensi dan potensi pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pelindo dan BUMN.
“Pengadaan dan kerjasama pengoperasian Hi-Co Scan di Tanjung Priok harus dibuka secara transparan dan diaudit secara hukum. Kami minta APH menyelidiki apakah prosesnya sudah sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pelindo dan BUMN,” ujar Rosma di Jakarta.
Soroti Peran PT Graha Segara
FTTKP menyoroti pengadaan Hi-Co Scan di Pelabuhan Tanjung Priok yang dilakukan melalui PT Graha Segara, perusahaan yang selama ini dikenal sebagai operator lokasi penumpukan dan fasilitas behandle kontainer impor, bukan perusahaan pengadaan peralatan Hi-Co Scan.
Menurut FTTKP, konstruksi pengadaan seperti ini menimbulkan pertanyaan soal efisiensi dan kepatuhan aturan, serta membuka potensi keuntungan yang lebih besar bagi pihak eksternal dibanding manfaat bagi BUMN dan pengguna jasa.
Dugaan Pelanggaran Aturan Pengadaan
FTTKP mempertanyakan apakah penunjukan PT Graha Segara telah sesuai dengan Peraturan Direksi Pelindo tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan Menteri BUMN.
Pengadaan bernilai besar semestinya melalui tender atau seleksi umum, bukan penunjukan langsung.
Forum ini juga meminta penjelasan dasar penetapan skema bagi hasil antara operator terminal dan PT Graha Segara, termasuk kajian bisnis yang melandasinya.
Sejalan dengan Sorotan DPR
Sikap FTTKP sejalan dengan Komisi XI DPR RI yang mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadikan Hi-Co Scan sebagai aset negara untuk memperkuat pengawasan dan menutup kebocoran penerimaan di pelabuhan-pelabuhan utama.
FTTKP mendukung langkah DPR tersebut, namun menilai perlu penelusuran terlebih dahulu terhadap skema pengadaan dan kerja sama yang selama ini berjalan di Tanjung Priok.
Tiga Desakan Utama
FTTKP menyampaikan tiga tuntutan:
1. APH (Kejaksaan, Kepolisian, dan bila perlu KPK) memeriksa proses pengadaan dan kerja sama pengoperasian Hi-Co Scan di JICT, TPK Koja, dan NPCT, termasuk dasar penunjukan PT Graha Segara dan skema bisnisnya.
2. Badan Pengelola BUMN dan Danantara melakukan audit tata kelola pengadaan dan kerja sama Hi-Co Scan agar sesuai peraturan BUMN dan pedoman internal Pelindo.
3. Manajemen terminal terkait membuka kajian bisnis, analisis biaya-manfaat, dan dampak terhadap kapasitas serta pendapatan terminal kepada pemangku kepentingan dan publik.
“Kasus Hi-Co Scan ini momentum untuk membenahi tata kelola di pelabuhan. Jika tata kelola di level strategis bisa dibersihkan, kepercayaan publik dan pelaku usaha terhadap ekosistem logistik nasional akan jauh lebih kuat,” pungkas Rosma. *









Comment