by

Pernyataan Lawyer Terkait Kejanggalan Proses Hukum dan Penahanan Ketua PMI Kota Palembang

Kota Palembang, MB – Ini Penyampaian Kesimpulan Permohonan Praperadilan dari Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam perkara praperadilan atas penetapan
tersangka oleh Termohon, melalui Press Releasenya.

“Kami memaparkan upaya pembelaan hukum untuk Praperadilan.” Jelas Tim Kuasa Hukum.

“Pada hari, Rabu (30/4/2025), kami dari Tim Kuasa Hukum (ATS & Partners LAW FIRM Advokat, Konsultan Hukum, Kurator & Pengurus) menyampaikan kesimpulan resmi sebagaimana telah kami ajukan di persidangan.” Tulisnya dalam rangkaian Press Releasenya.

Dituliskan dalam paparannya lebih lanjut.

“Berdasarkan seluruh rangkaian proses persidangan, termasuk bukti-bukti yang
diajukan dan keterangan para ahli serta saksi, atas kasus yang tengah menjerat Fitrianti Agustinda, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah secara hukum, dengan pokok-pokok kesimpulan sebagai berikut

1. Penetapan tersangka tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,
sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 184 KUHAP dan ditegaskan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

2. Dalam penetapan Tersangka, tidak dilakukan secara terbuka, objektif, dan
akuntabel, hal ini terbukti bahwa tidak adanya bukti kerugian negara yang
bersifat nyata (actual lost) sebagaimana putusan Nomor 25/PUU-XII/2016.

Yang terungkap dalam fakta-fakta persidangan, sehingga dengan demikian
penetapan tersangka cacat secara prosedural dan melanggar asas
transparansi.

3. Bahwa penyidik kejaksaan Negeri Palembang yang menangani perkara ini
harusnya memahami bahwa dengan tidak adanya kerugian negara
dibuktikan dengan bukti surat resmi dari Lembaga yang berwenang yang
kemudian dua bukti permulaan yang cukup harus menunjukkan adanya
kerugian negara sehingga tidak terpenuhinya alat bukti.

4. Bahwa Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan, yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip due process of law dan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan KUHAP;

5. Bahwa Keterangan ahli dalam persidangan menguatkan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup, bukan sekadar dugaan atau persepsi subyektif penyidik;

6. Bahwa di sidang keterangan saksi hari ini terungkap bahwa Kejaksaan negeri
Palembang mengakui bahwa SPDP tidak diberikan kepada klien kami yang
seharusnya sudah diberikan kepada klien kami maksimal 7 hari
setelah penetapan tersangka.

7. Sehingga dengan demikian tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan yang menyebabkan adanya kerugian negara, sebagaimana dituduhkan kepada klien kami.

Berdasarkan hal-hal tersebut, kami secara resmi memohon kepada yang Mulia Hakim Praperadilan untuk:

Menyatakan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan tidak berdasar hukum;

Memerintahkan penghentian seluruh proses penyidikan terhadap klien kami;

Menyatakan segala akibat hukum dari penetapan tersangka tersebut batal demi
hukum.

Kami berharap permohonan ini menjadi momen penting untuk menegakkan
keadilan dan memastikan agar tidak ada lagi warga negara yang dikriminalisasi
tanpa dasar hukum yang sah.

“Demikian pernyataan ini kami sampaikan.” Paparnya.

“Terima kasih atas perhatian rekan-rekan media dan seluruh masyarakat yang mengikuti proses ini.” Tutupnya dalam tulisan tertera, Tanggal dan atas nama Tim Kuasa Hukum.

Palembang, 30 April 2025.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat
ATS & Partners LAW FIRM
Advokat, Konsultan Hukum, Kurator & Pengurus

Dr. (c) ACHMAD TAUFAN SOEDIRJO, S.H., M.H.
AHID SYARONI, S.H. CPArb.
ANDI IRWANDA ISMUNANDAR., S.H., M.H.
DZULFIKAR ADHIYATMA TARAWE, S.H.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *