Jakarta, MB – Diduga dengan Bujuk rayu, seseorang PNS melakukan tindakan perbuatan melawan hukum.
Nurul Aini, warga Rusun Marunda, Jakarta Utara yang merupakan korban penipuan yang diduga dilakukan oleh (MH) oknum PNS Pemprov DKI Jakarta.
Berdalih meminjam emas seberat 30 gram dengan harga jual Rp. 530 ribu per gram (2022) kepada seorang PNS Pemprov DKI Jakarta berinisial MH, yang bertugas di unit pengelolaan Rusun Marunda, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
MH pada tahun 2022 lalu, meminjam emas kepada Nurul Aini senilai Rp. 15 juta berdasarkan harga jual emas saat itu dengan kesepakatan akan dibayarkan dengan cara angsuran.
Namun hingga saat ini, pinjaman tersebut tidak dikembalikan sesuai perjanjian tertulis yang mereka buat dan disepakati bersama. Tindakan MH ini tentunya sangat melukai hati serta merugikan secara ekonomis kepada Nurul Aini.
Bersama sang suami, Rohmat, diceritakan bahwa pinjaman uang itu diberikan kerena MH mendatangi mereka dengan keluhan butuh dana segar buat keperluan anaknya masuk universitas Erlangga di Jawa Timur.
Mendengar keluhan MH, pasangan suami istri ini kemudian memberikan pinjaman uang dengan menjual emas miliknya dengan perjanjian dibayarkan secara angsuran atau cicilan.
Setelah uang pinjaman diberikan kepada MH di tahun 2022, namun hingga saat ini tidak ada niat baik dari MH untuk mengembalikan uang pinjamannya secara angsuran.
Pihak Rohmat selaku pemberi pinjaman uang, pernah menemui MH terkait uang pinjamannya. MH berjanji akan melunasi dengan cara di angsur, namun hingga saat ini tidak pernah dibayarkan.
“Saat melakukan pinjaman, kita buatkan perjanjian tertulis soal pengembalian uang dengan cara angsuran. Namun hingga saat ini pinjaman uang itu belum pernah dibayarkan oleh MH,” ungkap Rohmat bersama istrinya di Rusun Marunda, Senin (22/7/2024).
Rohmat mengatakan, setelah uang pinjaman diberikan, MH juga memberikan kartu ATM Bank DKI miliknya kepada Rohmat dan Nurul, ujarnya.
“Pemikiran kami saat itu adalah positif sebab gaji PNS DKI Jakarta dibayarkan melalui bank DKI. Namun kartu ATM yang diberikan adalah kosong tanpa saldo,” ujar Rohmat.
Pihaknya sudah menemui MH dan meminta tanggungjawabnya mengembalikan pinjamannya seperti yang diperjanjikan secara tertulis. Namun MH hanya menjanjikan akan membayarnya, tapi nyatanya sampai saat ini tidak pernah dibayarkan. Bahkan dihubungi melalui telepon pun tidak juga diangkat.
Rohmat berharap kepada MH, seorang PNS Pemprov DKI yang bertugas di Rusun Marunda untuk membayarkan uang yang dipinjam sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dan disepakati bersama.
Sebagai pihak yang dirugikan, Rohmat meminta kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemprov DKI Jakarta untuk dapat membantunya, agar uang pinjaman MH selaku PNS DKI itu dikembalikan kepada dirinya.
Kepala UPRS 2 rusun Marunda Bachrudin tidak mau diwawancarai oleh awak media, dan dihalang-halangi oleh Danru security bernama Sony Irawan.
Comment