Bhayangkara101, Tangerang.- Selama menjalankan piket pelayanan di Gedung SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polresta Tangerang, Aipda Risky yang tergabung dalam piket gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang menerima konsultasi hukum dari masyarakat. Kegiatan piket pelayanan ini merupakan perintah dari Kapolresta Tangerang, Kombespol Sigit Dany Setiyono, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Piket pelayanan di Gedung SPKT Polresta Tangerang merupakan salah satu upaya Polresta Tangerang dalam memberikan akses langsung kepada masyarakat yang memerlukan konsultasi hukum, pembuatan laporan polisi, atau layanan terkait lainnya. Aipda Risky dan anggota piket lainnya hadir untuk menjawab pertanyaan dan memberikan bantuan yang diperlukan oleh masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, Aipda Risky dan anggota piket piket lainnya siap memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan efisien. Mereka juga siap mendengarkan keluhan, pertanyaan, atau konsultasi hukum dari masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Tangerang serta memberikan perlindungan hukum yang adil dan berkeadilan kepada seluruh warga.
Hotline 110 Polri tetap aktif 24 jam sebagai sarana komunikasi penting antara masyarakat dan Polresta Tangerang. Masyarakat diharapkan untuk menghubungi hotline tersebut jika mereka memerlukan bantuan, ingin melaporkan suatu kejadian, atau memiliki pertanyaan seputar hukum. Polresta Tangerang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
MB101 – MPI
Comment