Jakarta, MB – Abdullah Azwar Anas Selaku MenPAN-RB menerbitkan surat edaran baru untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Surat edaran tersebut yakni SE MenPAN-RB Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara) yang diteken pada 31 Januari 2023.
“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” Ujar Abdullah Azwar Anas.
Dalam SE tersebut, PNS, PPPK, TNI, dan Polri tak hanya wajib melaporkan harta kekayaan.
Bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN.
Selama ini, pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, dan SPT tahunan yang dilaporkan oleh tiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Sementara, untuk TNI dan Polri belum diatur khusus. Melalui SE ini, dilakukan simplifikasi dalam pelaporan harta kekayaan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi.
Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.
Bukti penerimaan penyampaian SPT tahunan yang di dalamnya memuat laporan harta kekayaan, dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.
Dengan demikian, penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya tidak perlu dilakukan.
Di sisi lain, SE baru ini juga mengatur agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya. Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN fokus pada pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.
APIP atau unit yang ditunjuk kemudian melaporkan hasil pemantauan dan pelaporan penyampaian LHKAN ke KemenPAN-RB paling lambat 30 April setiap tahunnya. Teknisnya akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.
Sementara itu, KemenPAN-RB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.
Dengan terbitnya surat edaran ini, maka SE MenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKAN di lingkungan instansi pemerintah tidak berlaku lagi.
Comment