Bhayangkara101,Bekasi. -Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) A. Bagas Nur Hasan Pahlevi Gelar Pemusnahan barang Milik Negara dan hasil penindakan pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai TA 2022, Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pebean A Bekasi Jl. Sumatra Blok D-5 Kawasan Industri MM2100 Cikarang Barat Kabupaten Bekasi pada Rabu 21/12/2022
Pemusnahan barang Milik Negara dan hasil penindakan pelanggaran tersebut serentak di hadiri oleh Ibu Yanti Sarmu hidayanti Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi,
Ibu Laksmi Indriyah, R., SH., LL.M Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ibu Risma Sinaga Plt Kepala Kantor KPKNL, Kapten Inf Suyono Pasi Pers Kodim 0509/Bekasi, AKP Widodo Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Acep Wahyu Mewakili Kapolres Metro Kota Bekasi, Moh Fadhel Istiqlal Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Karto Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi Bayu F Yudhistira APKB Bekasi – Cikarang
Dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Ibu Yanti Sarmuhidayanti menyampaikan pada acara pagi ini, Mohon maaf dan mohon izin terkait dengan acara pada kesempatan hari ini yaitu terkait dengan pemusnahan barang hasil penindakan dari KPP Bekasi yang merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai berjumlah 375.479 selama di Tahun 2022.” Kata Yanti
Pihaknya mencatat terkait dengan data penyidikan tindak pidana yaitu ada 12 tersangka tindak pidana di bidang Cukai dengan keseluruhan telah mendapatkan Putusan Pengadilan Negeri 8 PDP dengan total 9 tersangka diproses kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi 3 PDP dengan total tersangka diproses Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.” Ujar Yanti
Pihaknya Menyebut Terkait dengan acara pemusnahan ini barang bukti dan BUMN yang akan dilakukan pemusnahan total barang bukti dan BNN yang akan dimusnahkan yaitu barang kena Cukai hasil tembakau jenis sigaret disini sebanyak 4.371.222 batang barang kena Cukai, MMA minuman mengandung alkohol sebanyak 123,66 liter, Barang bukti tersebut sudah mendapatkan keputusan pengadilan negeri Kabupaten Bekasi di Tahun 2022.” Paparnya
Bagas Nur Hasan Pahlevi Bagian Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) A, Mengungkapkan, Pemusnahan ini Berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Negara Kekayaan S-154/MK.6/KN.4/2022 tanggal 21 November 2022 Prihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean Bekasi, dan dibuktikan dengan surat persetujuan direktur pengelolaan kekayaan negara nomor S-154 dan 2022 tanggal 21 November 2022, ink mencapai Ratusan Milyaran Rupiah Kerugikan Negara tersebut.” Ungkapnya Bagas
Sementara Pasi Pers Kodim 0509 Kabupaten, Bekasi,Kapten inf Suyono saat menghadiri kegiatan tersebut mengatakan Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai ini ,sekaligus menjalin silaturahmi bersama dengan kementerian/lembaga lainnya, Agar tercapainya sinergitas, TNI-Polri, Forkopimda Kabupaten Bekasi, dan Bea Cukai, kegiatan Pemusnahan BMN Secara Simbolis di tutup dengan melakukan Sesi Foto bersama,” Pungkasnya
MB101
Comment