Bhayangkara101,Bekasi. – Diduga pengerjaan yg asal-asalan dan berpotensi dapat merugikan negara,LSM GMBI KSM Sukatani menyoroti langsung pembangunan Puskesmas Banjarsari (1/8/22), yang berlokasi di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Pembangunan fasilitas dinas kesehatan yang menggunakan anggaran sebesar Rp 3.998.572.000.00 miliar bersumber dana dari APBD-Kabupaten Bekasi Tahun anggaran 2022 tersebut diduga sarat korupsi dan diduga sarat penyimpangan.
Mengenai lahan puskesmas yang sempat di klaim serta dihentikan pengerjaanya oleh Wajar bin Ujang dgn no surat C 1427 / 2758 tidak terbuka mengenai penyelesaiannya kepada warga masyarakat sehingga menjadi pertanyaan besar.
Pengerjaan bangunan tersebut juga diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ungkap Ketua LSM GMBI KSM Sukatani, Puryanto/Tobar. Senin (01/08/2022).
Menurut Puryanto/Tobar, banyak dugaan sarat penyimpangan pada proyek pembangunan fisik tersebut, misalnya penggunaan material besi tidak sesuai ukuran atau volume dan campuran semen dengan pasir tidak standar, serta diduga sebagian bahan material lainnya yang digunakan ada yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Puryanto juga menduga, dalam pekerjaan konstruksi tersebut tidak menggunakan Pendamping Teknis dari Dinas PU Kabupaten Bekasi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,” kata ketua Ormas itu.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut, terang Puryanto, jelas disebutkan bahwa setiap Dinas/Lembaga Pemerintah dalam pengelolaan pekerjaan konstruksi di suatu daerah, harus melibatkan Pendamping Teknis dari pihak instansi teknis daerah tersebut dalam pengelolaan teknis.
Selain itu, puryanto juga menyebut, pelaksanaan pembangunan proyek asal-asalan sehingga tidak mengutamakan kwalitas,”.
Proyek bangunan Puskesmas, Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, terlihat mereka sama sekali tidak menerapkan himbauan K-3, padahal itu sangat lah penting dalam pekerjaan sebuah proyek bangunan.
Sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87 tentang himbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K-3, “pungkas puryanto.
“Kami tegaskan dari Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) Kabupaten Bekasi dan Instansi-instansi terkait untuk mengaudit Proyek Puskesmas Banjarsari, dikarenakan BPK yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Menurut UUD 1945, “tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media akan terus menggali informasi kepada Dinas yang berkompeten dalam hal ini.
MB101 – AWIB
Comment