Media Bhayangkara, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, telah menyalurkan minyak goreng kemasan subsidi seharga Rp 14.000 Per liter pada Rabu (19/1) lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Polri membentuk tim monitoring ke wilayah. Monitoring dilakukan untuk menghindari aksi borong dan penimbunan minyak goreng.
“Tim lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan. Khususnya minyak goreng kemasan premium,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/1/).
Dalam upaya pencegahan ini, kata Ahmad, pihaknya juga mengeluarkan peraturan pembatasan pembelian minyak goreng maksimal 2 liter. Ahmad mengatakan, Polri berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menerapkan peraturan tersebut.
“Berkoordinasi dengan Kemendag RI dan Dinas Perdagangan Provinsi atau Kota atau Kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” katanya.
Ahmad menjelaskan, pihak yang terbukti menimbun akan terjerat Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan. Ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.
“Hal ini sesuai Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar,” jelasnya.
(AS)
Comment