by

Prestasi Akhir Tahun Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 25,248 Kg

-TNI Polri-1,112 views

Bhayangkara101,Jakarta. – Sebuah prestasi akhir tahun yg diperoleh lagi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di akhir bulan Desember 2021 ini.

Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap pengedar Narkoba dengan barang bukti sebanyak 25,248 kg Narkoba dari tangan pelaku.

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika dan Psikotropika Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Jumat (31/12/2021).

Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno,S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga,S.H.,S.I.K dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto dalam paparannya mengatakan, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah jati asih bekasi.

“Selanjutnya anggota unit 1 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dipimpin oleh Kanit 1 melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang cukup selasa tanggal 07 november 2021 sekitar pukul 08.00 wib, didaerah jati asih bekasi, “ujarnya.

“Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka SPA (42) dan DD (41) pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian serta rumah dan tempat tertutup dapat disita barang bukti berupa 44 bungkus narkotika jenis sabu seberat 4,4 Kg, satu unit HP merk Infinik warna hitam, satu unit HP merk Realmi warna biru, satu unit timbangan elektrik warna hitam, dua bundel plastik kosong, satu buah kunci kontrakan, “kata Setyo.

Selanjutnya pada hari rabu tanggal 28 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 wib di jati asih bekasi, berhasil menangkap kembali kaki tangan dari tersangka DD (41) yaitu ABR (36), saat dilakukan penggeledahan/pakaian serta rumah dan tempat tertutup dapat disita barang bukti berupa 20 bungkus plastik aluminium warna silver berisi narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan satu unit HP merk samsung warna hitam, “ucap Setyo.

Para tersangka bisa dikenakan pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, “tutupnya.

MB101

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *