JAKARTA, MB – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo menegaskan bahwa penindakan tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi di Tunda Tilang Uji Emisi yang melintas di Jakarta.
Penundaan tilang uji emisi ini dikarenakan belum memadai fasilatas bengkel dibanding dengan jumlah kendaraan yang ada.
“Rapat terkait uji emisi tadi memutuskan, bahwa penindakan dengan tilang ditunda. Keputusan menunda penindakan tilang ini salah satunya lantaran bengkel uji emisi belum memadai dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang diwajibkan melaksanakan uji emisi,” beber Sambodo usai mengikuti rapat koordinasi dengan instansi terkait, Jumat (12/11/2021).
Berdasarkan perhitungan, jumlah kendaraan di Jakarta untuk roda empat mencapai 4,5 juta, sedangkan jumlah kendaraan roda dua mencapai 14 juta.
“Jakarta saja, dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua,” sebut Sambodo.
Lalu, kata Sambodo untuk bisa menampung seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun yang memang diwajibkan melaksankan uji emisi.
Keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya Pembatalan tilang Emisi
Sambil menunggu pelaksanaan PP Nomor 22 tahun 2021 dimana,lanjut Sambodo uji emisi menjadi salah satu persyaratan dalam pembayaran pajak.
Comment