TANGERANG, MB – Jajaran Unit Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang menahan seorang pria (25) berinisial R alias Ipank, pada hari Senin (4/10) lalu.
Tersangka Ipank ditangkap karena diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (22/9/2021) sebelumnya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro menerangkan, kasus bermula saat korban berinisial korban melaporkan sepeda motor miliknya yang diparkir di depan kontrakan yang ditempati hilang. Kemudian, Unit Ranmor melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sepeda motor yang dilaporkan hilang diperjualbelikan di wilayah Cikupa. Kemudian dari informasi itu, petugas menangkap tersangka Ipank di Kawasan Cikupa Mas,” kata Wahyu saat Press Conference di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten. Senin (18/10/2021).
Wahyu menjelaskan, modus operandi tersangka Ipank adalah dengan berpura-pura menginap di masjid. Pada dini hari, tersangka berjalan kaki mengelilingi kontrakan kemudian tersangka melihat kendaraan roda dua.
Tersangka kemudian melancarkan aksinya menggunakan kunci letter Y. Namun upaya tersangka gagal karena sepeda motor tidak kunjung menyala. Tersangka pun mendorong motor itu hingga melewati Pasar Cikupa.
“Setelah itu, tersangka mencoba kembali menghidupkan motor dengan pisau. Setelah nyala motor dibawa kabur,” tutur Wahyu.
Tersangka kemudian menjual motor hasil curian itu ke rekannya berinisial A yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Tersangka A penadah motor berhasil lolos saat akan ditangkap di kontrakan di wilayah Cikupa. Namun sepeda motor berhasil diamankan petugas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ipank kini meringkuk di sel tahanan Polresta Tangerang. Tersangka Ipank terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP.
Sumber : Humas Polresta Tangerang
Editor: Achmad Sujana
Comment