by

Oknum Kasek SMAN 8 Kota Tangerang Diduga Korupsi Dana BOS Serta Alergi Terhadap Wartawan

MPI, Tanggerang, – Disinyalir Oknum Kepala Sekolah SMAN 8 Kota Tangerang diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana BOS Tahun Anggaran 2023.

Menyikapi Adanya Anggaran Dana BOS yang untuk membantu operasional kebutuhan Sekolah dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap Sekolah. Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana BOS juga kerapkali menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri.

Hal itu terkait beberapa kejanggalan yang ada di lapangan, salah satunya di SMAN 8 Kota Tangerang, yang saat ini masih diawasi oleh awak Media.

Dalam Keterangan Joe, salah satu aktivis Pers mengatakan bahwa SMAN 8 Kota Tangerang dalam pantauannya, sangat terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana BOS.

“Beberapa nilai yang tidak sesuai dengan informasi data Laporan Pertanggung jawabannya. Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) setempat tidak bisa ditemui atau alergi terhadap wartawan.” Ujarnya.

“Merujuk pada Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Sementara itu, modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan kegiatan fiktif. Ironisnya, modus-modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala sekolah bahwa kegiatan tersebut masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

Berikut informasi Dana BOS untuk tahun anggaran 2023 yang diterima sekolah pada tahap satu dan dua :

SMAN 8 TANGERANG
Kota Tangerang, Prov. Banten

Anggaran Dana BOS tahun 2023 yang diterima sekolah pada tahap 1:
Rp 793.410.000

Jumlah Siswa Penerima
998

Tanggal Pencairan
23 Februari 2023

Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 20.620.000

pengembangan perpustakaan
Rp 94.160.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 89.605.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 78.985.300

administrasi kegiatan sekolah
Rp 219.602.000

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 9.885.000

langganan daya dan jasa
Rp 97.333.482

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 75.404.000

penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 2.100.000

Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 0

Total Dana
Rp 687.694.782

Anggaran Dana BOS tahun
2023 yang di terima sekolah pada tahap 2:
Rp 793.410.000

Jumlah Siswa Penerima
998

Tanggal Pencairan
24 Juli 2023

Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 13.010.000

pengembangan perpustakaan
Rp 14.120.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 33.350.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 66.227.500

administrasi kegiatan sekolah
Rp 102.427.500

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 8.425.000

langganan daya dan jasa
Rp 115.670.443

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 486.194.775

penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 59.700.000

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 0

Total Dana
Rp 899.125.218

Menurut tim investigasi wartawan dan dari beberapa data yang diperoleh awak media, terlihat kejanggalan atas laporan tersebut mengindikasi dugaan-dugaan, diantaranya ;

1. Penggunaan Dana Bos.
2. Penjualan Seragam Sekolah
3. Penjualan LKS
4. Study tour ke Magelang
5. Teman-teman media yang nitip selama PPDB wajib setor ke Kepsek.

Hal itu dipaparkan langsung oleh Jojo, setelah meminta waktu guna konfirmasi  ke Kepsek SMAN 8 Tangerang, namun tidak mendapatkan jawaban Klarifikasi pihak sekolah, dan hingga berita ini ditayangkan. Jum’at siang, (22/11/2024).

Selanjutnya, awak media akan segera mengkonfirmasikan hal ini kepada pihak terkait dan Aparatur Penegak Hukum di Kejagung dan Ombudsman. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *